Rudapaksa Anak Dibawah Umur dengan Modus Jaranan Kuda Lumping, Satu Keluarga di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Tersangka Tumin, istri dan dua anaknya ditangkap Polisi/Foto: Polres Musi Rawas
Tersangka Tumin, istri dan dua anaknya ditangkap Polisi/Foto: Polres Musi Rawas

Polisi menangkap empat orang tersangka yang merupakan satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap korbannya anak dibawah umur.


Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus ritual mandi kembang terhadap korbannya bila ingin bergabung menjadi anggota jaranan kuda lumping. Korban juga diminta harus menginap di rumah tersangka yang kemudian disetubuhi. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni Tumin (67) selaku otak pelaku, warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka Tumin juga nerupakan selaku pemilik jaranan kuda lumping.

Selain itu, tersangka Tumin juga melibatkan istrinya, Wati (38), lalu anak perempuannya yakni Yunitasari alias Yuni (26) dan anak laki-lakinya bernama Bambang (20). 

"Tindak persetubuhan itu dialami korbannya seorang perempuan inisial CS (14) yang masih pelajar SMP kelas IX," ujarnya. 

Kronologis peristiwa tersebut bermula ketika korban diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk kedalam kelompok jaranan kuda lumping milik Ayahnya (tersangka Tumin). Lalu di bulan November 2023, korban yang saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah para tersangka.

"Sebab sebelumnya di sore hari tersangka Tumin menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka," jelasnya.

Kemudian di rumah tersebut, korban diberi tempat tidur satu ruangan bersama dengan tersangka Tumin. Lalu sekitar pukul 24.00 WIB tersangka Tumin mulai melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

"Saat itu korban terbangun, namun tetap berpura-pura tidur lantaran korban ketakutan dengan tersangka Tumin," katanya. 

Usai menyetubuhi korban, tersangka Tumin keluar dari kamar. Sedangkan korban ditinggalkan dalam kamar. Kemudian tak sampai disitu, keesokannya tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan tersangka Tumin dengan iming-iming uang.

"Korban dibujuk agar tambah cantik," ujarnya.

Selain itu, tersangka Yuni  juga mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan. Bahkan mengancam apabila menyebarkan aib keluarganya, maka tersangka juga akan menyebarkan aib korban.  

"Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak empat kali dilakukan oleh tersangka Tumin kepada korban pada bulan November," bebernya.

Kemudian perbuatan yang sama juga dilakukan tersangka Bambang yang merupakan anak Tumin. Termasuk dengan tersangka Yuni yang kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang. 

Lebih lanjut, terbongkarnya kasus tersebut dikethayi oleh pelapor inisial A (35). Itu bermula dari adik korban inisial Z pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang. Lalu menceritakannya kepada Ibu korban.  

Setelah mendapat informasi tersebut, Ibu korban menceritakannya ke A. Lalu A menanyakan hal tersebut kepada korban. Hingga akhirnya korban berterus terang dan menceritakan awal kejadiannya pada bulan November 2023 di rumah tersangka.

Kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Selanjutnya Polisi melakukan penangkapam terhadap keempat tersangka tanpa melakukan perlawanan. 

"Untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim.

Sementara itu untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni, keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016. Yakni tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. 

Barang bukti yang disita sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.