Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) berupa 6 kilogram sabu, barang haram tersebut disita dari dua tersangka yakni B dan S.
- Pinjaman Uang Rp103 Juta Berakhir dengan Penggelapan, IRT Lapor Polisi
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card
- Jambret Beraksi di Palembang, Rampas Uang Jutaan Rupiah dan Handphone dari Pedagang
Baca Juga
Pemusnahan dilakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (31/1). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen. Selanjutnya dimasukkan ke dalam baskom untuk dibuang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah mau masuk ke tahap P21. "Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas," katanya.
Sedangkan, ketiga tersangka hanya meratapi sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender petugas. "Nyesal pak, akibat mengantar sabu ini, saya bisa dihukum mati," ungkap salah satu tersangka.
- Mantan Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan
- Terjerat Kasus Narkoba, Polri Buka Opsi Pecat Kapolres Ngada
- Simpan Sabu 8 Kilogram dan Ratusan Ekstasi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati