Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) berupa 6 kilogram sabu, barang haram tersebut disita dari dua tersangka yakni B dan S.
- Uang Hasil Gelapkan Motor Dipakai Nyabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi
- Bos Material Ditipu Karyawan, Uang Rp 83 Juta Dibawa Kabur
- Propam Razia Personel Polresta Bandar Lampung yang Kendarai Mobil Mewah
Baca Juga
Pemusnahan dilakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (31/1). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen. Selanjutnya dimasukkan ke dalam baskom untuk dibuang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah mau masuk ke tahap P21. "Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas," katanya.
Sedangkan, ketiga tersangka hanya meratapi sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender petugas. "Nyesal pak, akibat mengantar sabu ini, saya bisa dihukum mati," ungkap salah satu tersangka.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu