Polres Muratara Ungkap Kasus Korupsi BLUD RSUD Rupit, Tiga Tersangka Ditahan

Polres Muratara menggelar press rilis terkait penahanan dua tersangka dugaan korupsi BLUD RSUD Rupit/Foto: Alam
Polres Muratara menggelar press rilis terkait penahanan dua tersangka dugaan korupsi BLUD RSUD Rupit/Foto: Alam

Polres Muratara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.


Penyidik Tipikor Polres Muratara langsung menahan dua dari ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan. Keduanya, dr H sebagai mantan Direktur RSUD Rupit dan DW tampak mengenakan rompi orange saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolres Muratara, Kamis (12/9).

Sedangkan satu tersangka lagi, dr J, yang juga mantan Direktur RSUD Rupit sebelum dr H, tidak datang dalam pemeriksaan karena sakit dan tengah menjalani perawatan medis.

Wakapolres Musi Rawas Utara, Kompol I Putu Suryawan, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima pada 21 Maret 2022 terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit untuk tahun anggaran 2018. 

Kemudian, Unit Tipikor Polres Muratara lmelaksanakan verifikasi terhadap laporan itu. Serta mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018. 

"Modusnya mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), sehingga pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya. Selain itu, membayar lebih transaksi dari yang sebenarnya dan menggelembungkan anggaran," katanya dalam press rilis di Mapolres Muratara.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, didapatkan kerugian negara senilai Rp1.047.320.849,86. Penyidik Tipikor Polres Muratara sudah memeriksa 49 saksi dari kalangan ASN, 17 saksi para  pemilik usaha, dan dua saksi ahli.

Penyidik Tipikor Polres Muratara juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K). Terungkap ada potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp4.131.103.479. 

"Satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan karena tengah menjalani perawatan medis. Tapi akan kami tindaklanjuti setelah kondisinya sudah pulih," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.