Polres Muba Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Pornografi

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, saat memberi keterangan terkait ungkap kasus pronografi, Kamis (14/10). (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, saat memberi keterangan terkait ungkap kasus pronografi, Kamis (14/10). (ist/rmolsumsel.id)

Pemeran sekaligus penyebar konten pornografi berdurasi 32 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yakni Rico Hutapea (26), berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10) lalu. 


Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam konten pornografi tersebut pada 26 Juli di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu. "Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September melalui media sosial berupa Facebook dan Grup Whatsapp," ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, Kamis (14/10). 

Dikatakan Alamsyah, motif pelaku menyebarkan konten pornografi tersebut yakni berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban. "Sedangkan motif lainnya yakni pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban," jelas dia. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tegas dia. 

Sementara itu, pelaku Rico mengatakan, dirinya sudah lama pacaran dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban M. "Kita berhubungan suka sama suka, saya video kan hanya sekali saja, tapi kalau berhubungan sudah berkali-kali. Saya buat videonya saat di rumah dia (korban) kawasan Randik Sekayu," ujar pelaku. 

Disinggung mengenai adanya motif pemerasan, pelaku Rico membantah hal tersebut, dirinya berkilah korban lah yang menjanjikan akan memberi uang dan membelikan sepeda motor. "Saya tidak melakukan pemerasan, dia yang janji mau beri uang dan sepeda motor," tandas dia.