Polres Muara Enim berhasil meringkus satu tersangka pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Muara Enim.
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan
- Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025, Polres Muara Enim Minta Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Baca Juga
Tersangka Juli Rusman (41) ditangkap di kampung halamannya, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial Y dan M, masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra bersama jajaran PJU dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2024 di Mapolres Muara Enim, Selasa (31/12/2024).
Kapolres menjelaskan Juli Rusman bersama dua tersangka lainnya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di sekitar Kota Muara Enim. Tersangka bertugas untuk mengamati dan memilih rumah atau kontrakan yang sepi, kemudian merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi atau dengan cara menendang stang motor sebelum membawa hasil curian ke tempat persembunyiannya.
Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) antara lain di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim pada 12 Desember 2024, di parkiran Paviliun RSUD HM Rabain pada 12 Oktober 2024, dan di berbagai titik lainnya di Desa Muara Lawai pada bulan Juli hingga November 2024.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian, yang terdiri dari berbagai merek dan tipe. Di antaranya, Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, Honda Beat Street Nopol BG 5026 DAK, Yamaha Vixion NoPol BG 6530 DAF, Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, dan beberapa motor lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang. Polres Muara Enim juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, untuk datang langsung ke Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat kendaraan. Proses pengambilan motor tersebut tidak dikenakan biaya apapun.
Saat ini, dua tersangka lainnya, Y dan M, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan
- Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025, Polres Muara Enim Minta Pengendara Tertib Berlalu Lintas