Tim gabungan Polres Jembrana, Polda Bali dibackup anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tiga orang terduga pelaku kuras rekening yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta.
- Peragakan 21 Adegan, Begini Kronologi Pembunuhan di Pasar Satelit Sako Palembang
- Wanita Muda Ditemukan Tewas di Dalam Kamar, Diduga Korban Pembunuhan
- Nah! Polri Butuh Aturan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Baca Juga
Dari tiga orang yang ditangkap, satu diantaranya bernama Eko Jaya Saputra (29) yang tercatat sebagai warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eko diketahui melakukan penipuan dengan modus sebagai salah satu teller Bank dan mengirim pesan via Whatsapp kepada Hendrik Salim (40) warga Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali hingga mengalami kerugian ratusan juta.
Dalam pesan itu, pelaku mengirimkan chat bertuliskan “minta waktunya”hingga direspon oleh korban, pada (2/1/2023) lalu.
Beberapa menit melakukan panggilan, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ia telah mendapat hadiah undian dari bank.
Hendrik yang terperdaya diminta oleh Eko mengirimkan kode e OTP (one time password) yang sudah dikirim HP korban bila ingin mendapatkan hadiah tersebut.
Selanjutnya, korban pun mengirimkan kode OTP tersebut hingga Eko mendapatkan notifikasi penarikan uang dari rekeningnya mencapai Rp 499 juta.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Hendrik pun melapor ke Polres Jembrana Polda Bali hingga akhirnya pelaku tertangkap di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Senin (30/1/2023).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan kabar penangkapan Eko. Ia menjelaskan, kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Jembrana dimana delik aduannya berada disitu.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ternyata telah melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, ia telah berhasil menguras tabungan para korban hingga mencapai Rp1,7 miliar hingga saat ini.
“Betul ada penangkapan tersebut, kami hanya back up. Kasusnya langsung ditangani Polres Jembrana,”singkat Agus.
- Miris! Selain Dana Baznas, Uang Kas Masjid Agung Solihin Kayuagung Juga Pernah Dipinjam Oknum Pejabat OKI
- Miris! Dua Pejabat OKI Pinjam Uang Zakat dari Baznas, hingga kini Belum Dikembalikan
- Kasus Dugaan Malpraktik, Polda Sumsel Layangkan Panggilan Kedua Oknum Dokter RSUD Bari