Polres Banyuasin Gencar Sosialisasi Larangan Pemutaran Musik Remix di Acara Pesta 

Imbauan Kapolres Banyuasin terkait larangan pemutaran musik remix di acara pesta. (ist/rmolsumsel.id)
Imbauan Kapolres Banyuasin terkait larangan pemutaran musik remix di acara pesta. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Banyuasin dan seluruh jajaran telah aktif mensosialisasikan larangan penggunaan musik remix pada acara pesta kepada masyarakat di Bumi Sedulang Setudung.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, menyampaikan hal ini setelah menggelar acara Coffee Morning bersama insan pers di Aula Santika Satyawada Mapolres Banyuasin pada Jumat (1/9).

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan ini," ungkapnya. Pihak kepolisian juga telah menginformasikan aturan ini kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta penyelenggara pesta dan pemilik alat musik orgen. "Kami ingin agar aturan ini diketahui oleh semua pihak dan dipatuhi," tambahnya.

Larangan penggunaan musik remix pada acara pesta diberlakukan karena ada kekhawatiran bahwa musik remix dapat mengundang masalah seperti narkoba, minuman keras, dan lain sebagainya, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. "Sebagai contoh, musik remix seringkali diiringi oleh penjualan dan penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.

Oleh karena itu, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada jajaran polsek untuk mengingatkan pemilik alat musik orgen dan penyelenggara acara agar tidak menggunakan musik remix sebagai hiburan dalam acara mereka.

Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada masyarakat yang tetap menggunakan musik remix dalam acara hiburan mereka. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana dengan maksimal 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000.

"Kami ingin menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan jika masih ada masyarakat yang menggunakan musik remix dalam acara pesta," tandas Kapolres.