Kaporestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib resmi menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, yang berinisial D sebagai tersangka dalam kasus jari bayi putus tergunting, Senin (6/2).
- Hercules Diperiksa, KPK akan Gali Aliran Uang Kasus Suap MA
- Komplotan Spesialis Pencuri di Minimarket Asal Palembang, Dua Bulan Beraksi 10 Tempat Disatroni
- Kejati Sumsel Geledah Rumah Dua Saksi Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Baca Juga
Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang ini dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena dugaan kelalaian dirinya saat bertugas yang mengakibatkan putusnya jari bayi berusia tujuh bulan yang dirawat di rumah sakit tersebut
"Sudah ditetapkan tersangka. Oknum perawat tersebut terancam Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Ngajib, Senin (6/2).
Saat pihaknya lakukan gelar perkara, orangtua korban sudah memperingatkan D untuk berhati-hati saat memotong perban. Namun, D saat itu memotong perban dengan gunting berukuran besar, sehingga pihaknya menduga kuat oknum perawat tersebut lalai
"Pihak keluarga sudah peringatkan untuk berhati-hati saat buka perban. Diduga kuat, D lalai dalam menjalankan profesinya," ujarnya.
Setelah lakukan gelar perkara, Ngajib menuturkan masih memungkinkan untuk ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut
"Masih kita kembangkan. Tak menutup kemungkinan untuk tersangka lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mulai melakukan sebanyak tujuh orang saksi terkait kasus jari bayi yang putus usai tergunting oleh oknum perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Ketujuh saksi yang diperiksa itu meliputi keluarga korban pihak manajemen rumah sakit hingga pelaku. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum yang dilanggar oleh terlapor DN.
“Betul DN sudah diperiksa, setelah laporannya masuk kemarin kami langsung mengambil langkah-langkah dengan memeriksa para saksi. Total ada tujuh orang, termasuk terlapor,”kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
- Remaja 18 tahun Dikeroyok Enam Orang, Tangan dan Hidung Dibacok
- Polrestabes Palembang Sumbang Cat Dinding dan Tembok untuk Percantik Masjid KI Marogan
- Dendam Adik Dituding Bandar Narkoba Motif Hendri Tembak Kepala Yahya