Polisi Tetapkan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Jadi Tersangka Kasus Jari Bayi Putus Tergunting

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kaporestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib resmi menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, yang berinisial D sebagai tersangka dalam kasus jari bayi putus tergunting, Senin (6/2).


Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang ini dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena dugaan kelalaian dirinya saat bertugas yang mengakibatkan putusnya jari bayi berusia tujuh bulan yang dirawat di rumah sakit tersebut

"Sudah ditetapkan tersangka. Oknum perawat tersebut terancam Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Ngajib, Senin (6/2).

Saat pihaknya lakukan gelar perkara, orangtua korban sudah memperingatkan D untuk berhati-hati saat memotong perban. Namun, D saat itu memotong perban dengan gunting berukuran besar, sehingga pihaknya menduga kuat oknum perawat tersebut lalai

"Pihak keluarga sudah peringatkan untuk berhati-hati saat buka perban. Diduga kuat, D lalai dalam menjalankan profesinya," ujarnya.

Setelah lakukan gelar perkara, Ngajib menuturkan masih memungkinkan untuk ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut

"Masih kita kembangkan. Tak menutup kemungkinan untuk tersangka lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mulai melakukan sebanyak tujuh orang saksi terkait kasus jari bayi yang putus usai tergunting oleh oknum perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Ketujuh saksi yang diperiksa itu meliputi keluarga korban pihak manajemen rumah sakit hingga pelaku. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum yang dilanggar oleh terlapor DN.

“Betul DN sudah diperiksa, setelah laporannya masuk kemarin kami langsung mengambil langkah-langkah dengan memeriksa para saksi. Total ada tujuh orang, termasuk terlapor,”kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.