Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
- Bus Covid-19 di China Kecelakaan, Puluhan Orang Meninggal Dunia
- Penyakit Otak Misterius Serang Kanada, Gejala Halusinasi hingga Hilang Ingatan
- Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal
Baca Juga
"Sudah dilakukan gelar perkara dan tim menyatakan FI sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1).
Dikatakan Dirmanto, sebelum ditetapkan sebagai tersangka terhadap Ferry Irawan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kota Kediri.
Di antara saksi yang diperiksa adalah house keeping hotel, front office hotel, dan memeriksa CCTV hotel. Selain itu, diamankan pula barang bukti, diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah.
Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan guna menjalani pemeriksaan kembali pada Senin, 16 Januari.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri.
- Dibalik Tuduhan KDRT, Dedi Suparman Ungkap Dugaan Perselingkuhan Istri
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi
- Dugaan Selingkuh dan KDRT, Istri Pejabat Bappeda Lahat Surati Kemenpan-RB hingga Istana