Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
- Tanah dan Air dari Seluruh Indonesia Disatukan dalam Kendi Nusantara
- Periode Jabatan Habis, Presiden Duterte Maju Jadi Cawapres Pemilu Filipina 2022
- Sutradara Film "Million Dollar Babby" Diringkus Polisi
Baca Juga
"Sudah dilakukan gelar perkara dan tim menyatakan FI sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1).
Dikatakan Dirmanto, sebelum ditetapkan sebagai tersangka terhadap Ferry Irawan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kota Kediri.
Di antara saksi yang diperiksa adalah house keeping hotel, front office hotel, dan memeriksa CCTV hotel. Selain itu, diamankan pula barang bukti, diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah.
Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan guna menjalani pemeriksaan kembali pada Senin, 16 Januari.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri.
- Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Suami di Palembang Laporkan Istri ke Polisi
- Merasa Tidak Disayang Lagi, Alasan Suami di Banyuasin Tega Bacok Istri yang Sedang Hamil Tua
- Suami di Banyuasin Tega Bacok Istri yang Sedang Hamil Tua, Diduga Pengaruh Narkoba