Polisi Tangkap Pemuda di Belitang Lantaran Paksa Gadis di Bawah Umur Berhubungan Badan

Polisi mengamankan tersangka/ist
Polisi mengamankan tersangka/ist

Setelah enam bulan memendam rasa sakit hati karena dicabuli oleh pria kenalannya, akhirnya siswi berinisial DAM (16), memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya, Lina Wati (48) warga Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.


Kepada sang ibu, gadis belia tersebut mengaku dirinya telah dicabuli oleh M Togar Rizky (19), warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Berawal pada bulan Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp menyuruhnya datang ke ke rumahnya karena pelaku tidak ada motor.

Selanjutnya korban bergegas ke rumah terlapor. Saat tiba korban langsung diajak masuk ke dalam dan ngobrol. Pelaku merayu korban untuk masuk ke kamar dan memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah kejadian itu, korban tidak terima dan menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Lalu ibunya melapor ke Polsek Madang Suku I, dan ditindak lanjuti hingga pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (29/3), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA, Aipda Wiyono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka M Togar Rizky.

“Benar, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kemeja lengan panjang, 1 baju kaos lengan pendek, 1 celana panjang, 1 celana dalam warna hijau, 1 foto copy akte kelahiran dan 1 kartu keluarga,” kata AKP Hamsal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.