Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Pipa Pertamina

Pipa Pertamina hasil curian/ist
Pipa Pertamina hasil curian/ist

Polisi berhasil menangkap, Reki Kurniawan (23), pelaku yang melakukan pencurian di Komplek Pertamina Tangsi Dusun III Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.


Pelaku ditangkap saat bersembunyi di belakang perumahan pertamina saat aksinya diketahui oleh security, Selasa (12/7/2022) pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil mengatakan, pelaku ditangkap berawal saat anggota security sedang melakukan patroli.

Kata Faizal, saat memasuki komplek Pertamina Tangsi tersebut, petugas security melihat tiga orang yang dicurigai sedang mencuri pipa besi. 

Ketika melihat mobil anggota security tiba dilokasi, ketiga pelaku ini kemudian kabur dan melarikan diri. 

Petugas security yang melihat itu lalu memeriksa tempat kejadian dan didapati potongan pipa besi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku. 

Kata Faizal, pihaknya yang mendapat laporan itu lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dari hasil penyisiran di TKP mendapatkan beberapa barang bukti yang masih berada di seputaran tempat kejadian yang disembunyikan oleh pelaku,” kata Faizal, Rabu (13/7/2022).

Saat melakukan penyisiran, sambung Faizal, anggotanya melihat seseorang yang mencurigakan sedang membuang mata gergaju besi dan mengamankannya.

Kemudian, lanjutnya, anggota melakukan pencarian barang bukti di dalam rumahnya dan mendapati dua buah sarung tangan yang digunakan pelaku untuk mengangkat pipa besi hasil curian. 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sarung tangan, sebelas buah mata gergaji besi, satu buah pipa besi ukuran 6 inch dengan panjang 2,5 mter.

Kemudian, satu buah kayu, tujuh buah pipa besi ukuran 6 dengan panjang 1 meter dan satu buah pipa besi ukuran 6 dengan panjang 2 meter.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Reza mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian pipa besi di Komplek Pertamina Tangsi.

 Kepada polisi, Reza mengatakan dalam aksinya membantu membantu Latif (DPO) yang ditugaskan memindahkan potongan besi menggunakan kayu. 

“Saya diminta untuk membantu memindahkan potongan besi dengan upah Rp 200.000,” kata pelaku yang berprofesi sebagai petani karea ini.