Polisi Gerebek Rumah Sekaligus Gudang Miras di Musi Rawas

Polsek Muara Lakitan mengamankan botol muras dari rumah yang sekaligus gudang miras/ist
Polsek Muara Lakitan mengamankan botol muras dari rumah yang sekaligus gudang miras/ist

Rumah sekaligus tempat gudang minuman keras (Miras) di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan digerebek Polisi.


Penggerebekan yang dilakukan Polsek Muara Lakitan tersebut menyitan ratusan botol berisi miras dengan berbagai merk. Selain itu ikut diamankan pula seorang pelaku bernama Sudarto (36), selaku pemilik rumah dan gudang miras tersebut.

Kapolres Musj Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim mengatakan pihaknya menggerebek lokasi tersebut pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota.

"Hasil penyelidikan dan pengintaian di tempat itu ternyata benar yang kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Kemudian hasil penggeledahan yang dilakukan anggota di gudang tersebut, berhasil diamankan ratusan botol miras. Sebanyak 120 botol miras merk malaga, 192 botol miras merk anggur merah dan 72 botol merk beras kencur.

Kapolsek mengimbau kepada oknum yang masih melakukan hal yang serupa agar berhenti. "Akan lebih baik dalam bulan suci Ramadhan ini diisi dengan kegiatan-kegiatan ibadah khusus masyarakat yang beragama Islam," pungkasnya.