Rumah sekaligus tempat gudang minuman keras (Miras) di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan digerebek Polisi.
- Korsleting Listrik, Rumah Panggung dan Bedeng Ludes Terbakar
- Masjid Agung Palembang Tiadakan Pembagian Kupon Kurban, Ini Alasannya
- Bawaslu Lubuklinggau Lakukan Upaya Pencegahan Terkait Maraknya APK
Baca Juga
Penggerebekan yang dilakukan Polsek Muara Lakitan tersebut menyitan ratusan botol berisi miras dengan berbagai merk. Selain itu ikut diamankan pula seorang pelaku bernama Sudarto (36), selaku pemilik rumah dan gudang miras tersebut.
Kapolres Musj Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim mengatakan pihaknya menggerebek lokasi tersebut pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota.
"Hasil penyelidikan dan pengintaian di tempat itu ternyata benar yang kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Kemudian hasil penggeledahan yang dilakukan anggota di gudang tersebut, berhasil diamankan ratusan botol miras. Sebanyak 120 botol miras merk malaga, 192 botol miras merk anggur merah dan 72 botol merk beras kencur.
Kapolsek mengimbau kepada oknum yang masih melakukan hal yang serupa agar berhenti. "Akan lebih baik dalam bulan suci Ramadhan ini diisi dengan kegiatan-kegiatan ibadah khusus masyarakat yang beragama Islam," pungkasnya.
- Cik Ujang Terima 'Pinangan' Herman Deru Sebagai Balon Wakil Gubernur Sumsel
- Kecelakaan di Tugumulyo Musi Rawas, Satu Orang Tewas
- BPBD Sumsel Catat 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir, Ratusan KK Mengungsi