Polisi Gerebek Gudang Pengoplos BBM Solar Industri di Kertapati

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menunjukan barang bukti hasil penggerebekan/ist
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menunjukan barang bukti hasil penggerebekan/ist

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek gudang penimbunan sekaligus pengoplosan BBM jenis solar ilegal di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang Minggu (8/1/2023) sore. 


Dari penggerebekan ini polisi menangkap dua orang pria berinisial DAA (30) warga Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat dan MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati. 

Modus pelaku mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba. Minyak solar asli di oplos dengan minyak hasil sulingan dengan campuran bleaching ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menyerupai solar Pertamina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka mencampur minyak sulingan dari Muba dengan solar industri. Pengoplosan ini dilakukan didalam gudang yang diantar langsung dengan mobil. 

"Solar industri yang akan diangkut dengan kendaraan tangki biru BBM. Lalu solar industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para,"kata Barly kepada wartawan Senin, (9/1).

Dikatakan Barly, minyak solar yang sudah di oplos digudang dinaikkan lagi ke mobil tangki biru sebanyak 40 ton, dengan campuran 20 ton dari minyak sulingan, 14 ton hasil campuran blecing dan 6 ton nya dari minyak solar industri. 

"Dari penggerebekan ini kami mengamankan barang bukti diantaranya bahan kimia blecing, cuka para alat pengaduk untuk mengadukan campuran bahan bahan kimia, pompa, babytangki, solar hasil oplosan dan banyak lagi barang bukti lainnya,"jelasnya. 

Sementara itu, tersangka MK mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari.(fz)