Modus peredaran sabu dengan kemasan wafer berhasil dibongkar polisi. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan MR (37), pelaku yang mengedarkan sabu dalam kemasan wafer.
- Diperiksa Dua Jam, Gubernur Papua Lukas Enembe Dibawa KPK ke RSPAD Untuk Rawat Jalan
- Diperiksa Polda, Reza Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Bimbingan Spesial
- Ahli Keuangan Publik UI Berikan Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Akuisisi PT SBS
Baca Juga
Pelaku ditangkap polisi di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Selasa (28/6/2022) lalu.
Kepada polisi, selain narkoba dalam wafer coklat, MR juga mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya.
Mengetahui itu, polisi kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan sabu di luar kontrakannya.
"Penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Krunia, Sabtu (2/7/2022) dilansir dari Kantor Berita RMOL.id.
Agus mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Hasilnya tim berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial MR di dalam kontrakannya,” kata Agus.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolresta Serang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus