Polisi Gadungan Ciut Ditangan Propam, Usai Takut-takuti Warga Pakai Sajam Berbentuk Pistol

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Akibat berlagak gagah-gagahan dengan senjata tajam jenis pisau berbentuk senjata api jenis pistol, Risky (29), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kena batunya.


Selain membawa senjata api palsu, pemuda berambut cepak ini juga nekat mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan. Namun, nyalinya seketika ciut saat diamankan polisi sungguhan dari Polres OKU.

Aksi nekat tersangka berawal pada Sabtu (15/3), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu dirinya berada di simpang Tiga Batu Kuning dan melihat pengendara motor bernama Erwinsyah melintas di depannya.

Lantaran merasa tersinggung karena menganggap Erwinsyah menggeber sepeda motornya, tersangka meneriakinya ‘Woi’. Ketika berhenti, pelaku langsung menghampirinya sambil mengeluarkan pisau berbentuk pistol dari dalam tas selempang dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kemudian warga di sekitar tempat kejadian datang dan melerai pelaku. kemudian setelah dilerai, pelaku pun kembali menyimpan senjata tajam di dalam tasnya.

Lantas Erwinsyah langsung menghubungi pihak Polres OKU, dan ditindak lanjuti hingga tersangka berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka diamankan oleh piket Reskrim Polres OKU dibantu anggota Propam. Setelah diperiksa ternyata pelaku bukanlah anggota kepolisian,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono.

Akibat ulahnya, tersangka diganjar dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi Membawa, Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak dan Bukan Profesinya akan dipidana penjara paling lama 10 tahun.

“Karena dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisai berbentuk senjata api jenis pistol,” pungkasnya.