Aparat Polsek Lawang Kidul dibackup Polres Muara Enim melanjutkan penyelidikan tewasnya dua pegawai yang terjatuh dan kemudian meninggal di areal PT Menambang Muara Enim (PT MME) pada Kamis (14/4) petang.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Aktifitas Tambang Prima Lazuardi Nusantara Disebut Mengancam Lingkungan, Tidak Kantongi Izin Lingkungan?
- Massa Gempita Tuntut Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Tambang di Muratara dan Muba
Baca Juga
Dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Aiptu Guntur mengatakan pihaknya tengah memintai keterangan sejumlah saksi mata kejadian.
"Masih kita kembangkan (keterangan saksi dan pihak terkait), selanjutnya akan kita infokan," katanya, Jumat (15/4).
Selain mendalami dugaan kelalaian dalam fatality ini, Guntur kembali menegaskan kronologis kejadian tersebut, dimana kedua korban meregang nyawa lantaran terjatuh saat membongkar tower di areal tambang PT Menambang Muara Enim (PT MME).
Tower yang dibongkar itu adalah milik PT Ulima Nitra (PT UN) yang merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah IUP PT MME tersebut.
Antara PT MME dan PT UN ini, diketahui terikat kontrak Pengerjaan Jasa Overburden Removal dan Perjanjian Sewa Alat Berat selama 60 bulan sejak 01 Maret 2017 – 28 Februari 2022.
Pembongkaran tower ini dilakukan terkait habisnya masa kontrak antara kedua perusahaan tersebut. Sementara di sisi lain, fatality jatuhnya korban dari ketinggian di areal tambang ini diduga lantaran tidak menjalankan safety procedure dalam lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pertambangan.
"Sudah dipastikan (kejadian berada) di wilayah Muara Enim, sekarang masih dikembangkan,"tambahnya lagi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Muara Enim, Kasman MA turut mengomentari kejadian ini. Dia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus kecelakaan tambang kali ini.
Bahkan dia mendorong kepolisian untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan tewasnya dua korban tersebut.
Di sisi lain, penegakkan hukum dari pihak terkait menurutnya juga diperlukan sebagai efek jera bagi perusahaan atau pihak yang terbukti lalai.
"Jika ada aturan ataupun prosedur yang dilanggar, kami minta pihak terkait untuk segera berikan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya.
- Kasus Korupsi Tambang Nikel, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati