Aparat Polsek Lawang Kidul dibackup Polres Muara Enim melanjutkan penyelidikan tewasnya dua pegawai yang terjatuh dan kemudian meninggal di areal PT Menambang Muara Enim (PT MME) pada Kamis (14/4) petang.
- PT Pamapersada (PAMA) Disorot dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina, Ada Dugaan Keterkaitan dengan Operasi Tambang di Sumsel
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
Baca Juga
Dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Aiptu Guntur mengatakan pihaknya tengah memintai keterangan sejumlah saksi mata kejadian.
"Masih kita kembangkan (keterangan saksi dan pihak terkait), selanjutnya akan kita infokan," katanya, Jumat (15/4).
Selain mendalami dugaan kelalaian dalam fatality ini, Guntur kembali menegaskan kronologis kejadian tersebut, dimana kedua korban meregang nyawa lantaran terjatuh saat membongkar tower di areal tambang PT Menambang Muara Enim (PT MME).
Tower yang dibongkar itu adalah milik PT Ulima Nitra (PT UN) yang merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah IUP PT MME tersebut.
Antara PT MME dan PT UN ini, diketahui terikat kontrak Pengerjaan Jasa Overburden Removal dan Perjanjian Sewa Alat Berat selama 60 bulan sejak 01 Maret 2017 – 28 Februari 2022.
Pembongkaran tower ini dilakukan terkait habisnya masa kontrak antara kedua perusahaan tersebut. Sementara di sisi lain, fatality jatuhnya korban dari ketinggian di areal tambang ini diduga lantaran tidak menjalankan safety procedure dalam lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pertambangan.
"Sudah dipastikan (kejadian berada) di wilayah Muara Enim, sekarang masih dikembangkan,"tambahnya lagi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Muara Enim, Kasman MA turut mengomentari kejadian ini. Dia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus kecelakaan tambang kali ini.
Bahkan dia mendorong kepolisian untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan tewasnya dua korban tersebut.
Di sisi lain, penegakkan hukum dari pihak terkait menurutnya juga diperlukan sebagai efek jera bagi perusahaan atau pihak yang terbukti lalai.
"Jika ada aturan ataupun prosedur yang dilanggar, kami minta pihak terkait untuk segera berikan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya.
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Mobil Pintar Bukit Asam, Sahabat Anak Sekolah yang Membawa Dunia dalam Buku
- Aksi May Day di Palembang, Gubernur Janji Teken Revisi UMSP dalam Sepekan