Polres Bogor Kota membeberkan bahwa ada kesepakatan atau MoU dari para tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
- Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar, Ketua Kadin Eddy Ganefo Gugat Pelapor Ke PN Palembang
- Bisnis Jual Beli Motor Bodong, Seorang Pemuda di Palembang Tertangkap Saat Hendak Transaksi
- Per Semester I tahun 2023, Kemenkumham Sumsel Selesaikan 3989 Litmas
Baca Juga
MoU tersebut terkait dengan pendistribusian atau penjualan antara kedua belah pihak.
"Iya itu (MoU) kan mergernya, terkait pendistribusian/penjualannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada RMOL pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kesepakatan tersebut ditemukan setelah tim penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu.
Namun, Aji enggan membeberkan isi MoU dari kedua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Dalam kasus ini, Polresta Bogor juga telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Artinya, dalam waktu dekat pengadilan akan menggelar sidang kasus ini.
"Perkara sudah dinyatakan P21, kemarin sudah penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota mengungkap kasus pencurian data atau Phising Cyber Crime Identity Theft yang diduga melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari kasus ini, ribuan data KTP warga Bogor dicuri untuk mengejar target penjualan sim card pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
- Dua Bulan Jadi Buronan, Putra Dihadiahi Timah Panas saat Ditangkap
- Tiga Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Gadis Dibawah Umur Kerja di Muara Angke jadi ABK
- Firli Bahuri Divonis Bersalah, Herman Herry Bilang Ini