Sebanyak 113 knalpot brong dan racing yang selalu membuat suara bising dan banyak meresahkan masyarakat akhirnya diamankan pihak Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang selama bulan September 2021.
- 3 Anak Buah Mertua Menpora Dito Ariotedjo Ikut Mangkir dari Panggilan KPK
- Mabes Polri Tindak Oknum yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Kadiv Propam
- Hari Pertama Kerja, Irjen Toni Langsung Bahas Hal Ini
Baca Juga
Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan dari hasil razia balapan liar di beberapa titik di wilayah hukum Polsek IT I Palembang.
"Selain menyita dari hasil balapan liar kita juga menyisir tempat pemuda-pemuda nongkrong selama kondisi pandemi Covid-19 di wilayah kita,” katanya, Senin (13/9).
Selain menyita knalpot racing, lanjut AKP Ginanjar mengatakan, para pemilik knalpot racing juga dikenakan sangsi yang sesuai dengan kesalahan mereka sendiri.
“Tidak hanya itu kita juga memanggil orang tua mereka untuk mengawasi anaknya dan membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatanya tersebut,” katanya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat kota Palembang terutama para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot brong atau racing.
"Jangan gunakan knalpot racing lagi dan balapan liar, karena selain merugikan diri sendiri, juga orang tua dan masyarakat banyak," pungkasnya.
- Transaksi Motor Bodong, Enam Pemuda di Musi Rawas Diciduk Polisi
- Terjaring Operasi Pekat, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Langsung Disidang
- Guru Honorer Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara Karena Aniaya Murid, Keluarga Korban Ngamuk