Sebanyak 113 knalpot brong dan racing yang selalu membuat suara bising dan banyak meresahkan masyarakat akhirnya diamankan pihak Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang selama bulan September 2021.
- Kesal Jeruknya Sering Hilang, Petani di Empat Lawang Bacok Pencuri hingga Tewas
- Terkait Kasus Jaksa Pinangki, KPK Ikuti Perkembangan Perkaranya
- Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Baca Juga
Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan dari hasil razia balapan liar di beberapa titik di wilayah hukum Polsek IT I Palembang.
"Selain menyita dari hasil balapan liar kita juga menyisir tempat pemuda-pemuda nongkrong selama kondisi pandemi Covid-19 di wilayah kita,” katanya, Senin (13/9).
Selain menyita knalpot racing, lanjut AKP Ginanjar mengatakan, para pemilik knalpot racing juga dikenakan sangsi yang sesuai dengan kesalahan mereka sendiri.
“Tidak hanya itu kita juga memanggil orang tua mereka untuk mengawasi anaknya dan membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatanya tersebut,” katanya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat kota Palembang terutama para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot brong atau racing.
"Jangan gunakan knalpot racing lagi dan balapan liar, karena selain merugikan diri sendiri, juga orang tua dan masyarakat banyak," pungkasnya.
- Terjerat Kasus Korupsi Pajak, Dua Mantan Pejabat Dispenda OKU jadi Pesakitan
- Sepanjang 2021 Bareskrim Sita 1674.951 Kg Sabu-sabu
- Oknum Polisi Penganiaya Tahanan di Lubuklinggau Terancam Tujuh Tahun Penjara