Polemik Proper Biru Bara Alam Utama dan Sriwijaya Bara Priharum, Dinas Lingkungan Hidup Sumsel Sampaikan Rekomendasi ke Pusat

Kondisi salah satu sungai di Kota Prabumulih yang terkena limbah dari tambang batubara. (ist/rmolsumsel.id)
Kondisi salah satu sungai di Kota Prabumulih yang terkena limbah dari tambang batubara. (ist/rmolsumsel.id)

Polemik pemberian proper biru terhadap perusahaan pelanggar lingkungan di Sumsel berbuntut panjang. Sepekan sebelum hari raya lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel memanggil pihak terkait.


Kepala Dinas Edward Chandra yang dibincangi melalui Kepala Bidang Pencemaran, Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3, Aries Syafrizal mengatakan dalam rapat itu juga turut diundang perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai VIII Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Dinas Lingkungan Hidup Lahat dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Disebutkannya, rapat ini bersifat klarifikasi terhadap informasi yang beredar dari pemberitaan bahwa PT BAU dan PT SBP telah melakukan pengalihan alur sungai. Dimana hasilnya, PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) yang berada di Muara Enim, memang benar telah melakukan pengalihan sungai di tahun 2018.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 25 Tahun 2015, telah menerbitkan larangan terkait pengalihan sungai. “Tahun 2015 aturan itu keluar, dan ternyata PT SBP melakukan pelanggaran itu di tahun 2018, jadi memang ada pelanggaran disitu. Saat ini mereka mengatakan tengah mengurus perizinan yang belum didapatkan dari BBWSS VIII,” terang Aries.

Beda halnya dengan PT BAU, menurut Aries, perusahaan tersebut ternyata telah melakukan kegiatan pengalihan sungai sebelum aturan tersebut keluar, yakni sekitar tahun 2012. Sedangkan terkait izin, PT BAU saat ini hanya mengantongi izin persetujuan teknis dari Pemkab Lahat, yakni Dinas SDM dan Dinas PUPR.

“Mereka minta izin tersebut sebelum peraturan ini terbit. Masih sama, saat ini PT BAU juga tengah mengurus izin dengan BBWSS VIII,” timpalnya.

Tidak hanya itu, Aries juga mengungkapkan bahwa PT BAU sudah pernah dimintai keterangan oleh Polres Lahat terkait pengalihan sungai. Bahkan Polres Lahat bersama BBWSS VIII sudah melakukan pengecekan di lapangan.

Akan tetapi, pengecekan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, seiring dengan surat yang juga diterbitkan oleh Polres Lahat. Hal tersebut dikarenakan tidak cukup bukti, sehingga pengecekan tidak dilanjutkan.

Lalu dari fakta-fakta baru yang ditemukan dalam rapat tersebut, Aries mengatakan telah direkomendasikan kepada KLHK untuk ditindaklanjuti evaluasinya. Saat ini, pihak DLHP Sumsel sendiri masih menunggu keputusan apa yang dikeluarkan oleh KLHK terkait pemberian proper tersebut.

“Kita sampai saat ini belum dapat jawaban dan masih menunggu hasilnya. Yang jelas rekomendasi yang kita berikan kepada KLHK sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

DLHP Sumsel Ungkap Kelemahan KLHK Soal Penetapan Proper

Sejak dua tahun terakhir, penilaian rapor proper ini melalui aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik (Simpel). Sehingga, tidak ada pengecekan langsung atau evaluasi lapangan. Lantaran, terhalang oleh Pandemi.

DLHP sendiri sebagai perantara yang bertugas mengevaluasi, meskipun untuk penetapan rapor dilakukan oleh KLHK.

"Mekanisme penilaian seperti yang dilakukan melalui Simpel, tidak akan maksimal. Sebab, tidak ada pengecekan langsung atau evaluasi ke lapangan," kata Kepala Bidang Pencemaran, Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3, Aries Syafrizal.

Oleh sebab itu, Aries mengatakan belajar dari temuan kasus seperti ini, DLHP Sumsel memberikan saran kepada KLHK bersamaan dengan rekomendasi hasil rapat Rabu kemarin.

Pihaknya meminta KLHK, dalam proses evaluasi atau penilaiannya, agar DLHP diberikan izin melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dan juga kami minta DLHP bisa berkoordinasi bersama BBWSS VIII, inspektur tambang, ataupun instansi terkait.

“Kami minta itu diizinkan yang tertera dalam surat. Sehingga tidak hanya melihat dari data yang diisikan pada Simpel, tapi langsung ke lapangan,” tambahnya.

Atas kejadian dua perusahaan tersebut, maka dia menegaskan apabila ada data yang sengaja ditutup-tutupi maka dapat diberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut. Karena itu, perusahaan harus membuat pernyataan jujur dalam memberikan data kepada DLHP Sumsel.

“Karena mereka sudah bikin pernyataan, tentu bisa kita tindak tegas apabila terdapat data yang ditutupi atau dimanipulasi oleh mereka,” pungkasnya.