Sebanyak 23 personel Polri di wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) terkena sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
- Duet AH – AHY di Pilpres 2024, Pengamat: Tidak Repot-repot Cari Partai Lain
- Biaya Pemeliharaan PDN Ratusan Miliar, Kok Masih Bobol?
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
Baca Juga
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto mengatakan para personil dipecat karena terlibat berbagai kasus. Meski tidak merinci, namun ia mengatakan kasus terbanyak yakni karena keterlibatan dengan persoalan narkoba.
“Didominasi karena tidak masuk bekerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya usai kegiatan refleksi akhir tahun Polda Sumut, Jumat, 27 Desember 2024.
Bambang merincikan, jika personel Polri yang dipecat terbanyak berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, dan Tebingtinggi. Dari jumlah tersebut, beberapa anggota menurutnya masih melakukan upaya banding atas sanksi yang diberikan ke mereka.
"Diantaranya itu lagi banding," ucapnya singkat.
- Singgung Afiliasi 198 Pesantren dengan Terorisme, Kepala BPNT Minta Maaf
- Kesampingkan Kerja Paksa, Jepang Rekomendasikan Tambang Sado Jadi Warisan Dunia
- Hasil Pemilihan Muktamar Muhammadiyah: Haedar Nashir Teratas Disusul Abdul Muti dan Anwar Abbas