Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dari Medan Menuju Palembang, Begini Kronologinya

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Perjalanan M Ridho Ramadhan (21) dari Medan ke Palembang harus terhenti Musi Banyuasin. Sebab, Ridho ditangkap Timsus IT Ditres Narkoba Polda Sumsel lantaran membawa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,5 Kg lebih atau 503,39 gram.


Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, penangkapan berawal dari nadanya informasi penyelundupan narkotika dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat. 

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan, salah satunya dengan membututi mobil bus yang dicurigai sebagai transportasi untuk menyelundupkan narkotika. 

"Saat mobil bus berhenti di Rumah Makan yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km 101, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, terdapat satu orang penumpang yang mencurigakan," ujar dia. 

Oleh karena itu, tim melakukan penggeledahan terhadap penumpang tesebut dan ditemukan barang bukti lima bungkus besar narkotika jenis Sabu-sabu. 

Narkotika itu, disembunyikan di dalam paper bag warna merah terbungkus dalam lima plastik klip bening dengan berat 503,39 gram yang ada si dalam taa hitam milik penumpang di bagasi bus. 

"Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang dibawa dari Medan ke Palembang. Selain itu, kita juga mengamankan satu unit Hp," tandas dia.