Polda Sumsel Ungkap 35 Kasus Narkoba Pekan III April 2022, 3 Polres Nihil Laporan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. (Ist/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. (Ist/rmolsumsel.id)

Sepanjang pekan III April 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan 46 tersangka.


Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Supriadi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel untuk memastikan generasi muda bebas dari jeratan barang haram narkoba.

“Dari 46 tersangka yang berhasil diamankan anggota kita ini terdiri dari 2 orang produsen, 43 pengendar dan 1 orang pemakai,” ujar Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/4).

Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 177,78 gram dan ekstasi sebanyak 24,5 butir serta 1.030 gram.

“Dari ungkap kasus kali ini dengan jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 5.115 anak bangsa yang berhasil diselamatkan,” katanya.

Supriadi menambahkan, ada sebanyak tiga Polres yang nihil ungkap kasus narkoba sepekan kemarin.

“Di pekan III April ini, dari catatan yang kita terima ada tiga Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Pagaralam, Empat Lawang dan Muratara,” terang Supriadi.

Supriadi pun menekankan kembali instruksi Kapolda agar Unit Opsnal meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.