Polda Sumsel Tangkap 34 Pengedar Narkoba Jelang Tahun Baru 2021

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dan jajarannya membekuk 34 pengedar narkoba di wilayah Sumsel. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu kelima atau menjelang tahun baru 2021 lalu.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan pihaknya tidak berhenti dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel. Terbukti, pada Minggu kelima Desember, pihaknya mengungkap setidaknya 28 kasus dengan mengamankan 34 pengedar dan lima orang pemakai narkoba. "Penangkapan ini untuk seluruh jajaran mulai dari Polda Sumsel hingga seluruh Polres yang ada di Sumsel," katanya, Senin (3/1).

Tak hanya menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa Sabu seberat 427,96 gram, dan 320,04 gram ganja. Untuk ekstasi, pihaknya tidak menemukannya dalam pengungkapan kali ini. Penangkapan ini dilakukan paling banyak di wilayah Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Polres Pagaralam, dan Polres OKU. "Dengan ungkap kasus ini maka, kita telah menyelamatkan generasi muda setidaknya 2.887 orang," pungkasnya.