Sejumlah petugas dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menyetop setiap anggota polisi dan ASN Polda Sumsel yang memasuki area Mapolda Sumsel, Selasa (19/10).
- Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Usut Video Oknum Jaksa Asyik Saweran di Lahat
- Tersandung Korupsi Pajak Daerah, Mantan Kepala Dispenda OKU Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka Sejak 2016 Lalu, KPK Tahan Bekas Dirjen Hortikultura Kementan
Baca Juga
Para polisi yang membawa kendaraan baik pribadi maupun dinas itu pun diperiksa kelengkapan surat menyurat berkendara seperti STNK dan SIM. Selanjutnya pemeriksaan berlanjut pada KTA dan KTP.
Kegiatan ini bagian dari Penegakkan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan anggota Polri dan ASN Polri Polda Sumsel sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto.
Kasubbid Provost Bid Propam Polda Sumsel, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pemeriksaan ini diarahkan kepada seluruh anggota Polri mulai dari Bintara, Perwira Pertama hingga Perwira Menengah bahkan staf PNS Polri tak luput dari pemeriksaan anggota Propam Polda Sumsel.
Pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor yang dilakukan di lingkungan Polda bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dalam berkendara di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Sumsel.
“Kegiatan ini juga guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Sumsel, di mana dalam berkendara harus ada surat-surat kelengkapan diri,” ujar Andi.
Menurut Andi, anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisiplinan diri sendiri sebelum menjaga ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat.
“Sebelum bertugas melayani maupun dalam menjaga ketertiban masyarakat, sudah seharusnya kita memeriksa kesiapan dan menjaga kedisplinan kita sebagai anggota Polri. Bagi anggota yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dengan lengkap diserahkan langsung kepada Satlantas Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. Sedangkan bagi anggota yang tidak dapat menunjukkan KTA langsung didata dan ditegur,” tuturnya.
- 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Diungkap, 11 Orang jadi Tersangka
- Kasus Korupsi Lapangan Bola di OKU Selatan, 7 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda
- Pelajar di Prabumulih Dirudakpaksa Berkali-kali, Pelakunya Ternyata Bapak Kandung