Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Bandar Lampung.
- Somasi dan Hak Jawab dari Hotman Paris and Partners atas Pemberitaan Pelanggaran Lingkungan PT RMK Energy Tbk (RMKE)
- Dipecat Karena Kasus Narkoba, Azwin Nekat Jadi Bandar
- Dua Pelaku Bobol Minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Dibedil dengan Timah Panas
Baca Juga
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang narapidana berinisial OY (24) yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain OY, polisi juga menangkap tunangannya dengan inisial US (31) dan FR (46). Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di provinsi Lampung.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa kasus penipuan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya dengan kerugian mencapai Rp 85 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, di mana salah satunya adalah seorang narapidana di Lampung.
"Kejadian ini terjadi pada 8 Mei 2023, di mana korban yang hendak membeli 10 ton beras mempostingnya di media sosial. Kemudian, OY memanfaatkan postingan tersebut dengan berpura-pura menjadi pemilik gudang di Lampung," kata Putu Yudha kepada wartawan dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Juli 2023.
Putu menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai pemilik gudang beras yang memiliki stok yang cukup banyak. Korban yang percaya pada pelaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp 85 juta ke rekening yang dikirim oleh pelaku.
"Dari uang yang ditransfer, OY mendapatkan bagian sebesar Rp 77 juta," ungkap Putu.
Putu melanjutkan bahwa tersangka OY sudah diperiksa oleh petugas di Lapas. OY mengakui perbuatannya. Setelah menjalani hukuman di Lapas, OY akan menjalani proses hukum terkait kasus penipuan di Polda Sumsel.
"Tersangka OY merupakan otak dari kelompok ini dan ia mengendalikannya dari dalam Lapas Lampung. OY saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus pencabulan, dan hukuman tersebut akan selesai sekitar bulan Oktober. Selanjutnya, ia akan menjalani hukuman terkait kasus penipuan online yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel," jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka adalah tunangan dari tersangka OY, yang bertugas membuka rekening. Tersangka lainnya bertanggung jawab dalam mengambil uang hasil transfer dari korban.
"Kedua orang ini bertugas membuka rekening dan mengambil uang yang telah ditransfer, sesuai perintah dari OY," tambahnya.
Tersangka lainnya, US, mengaku bahwa dia mengenal OY melalui media sosial Facebook sekitar empat bulan yang lalu, dan mereka telah bertunangan setelah orang tua mereka menyetujui.
"Kami telah bertunangan sekitar empat bulan yang lalu, dan saya merasa tertipu olehnya. Saya baru mengetahui bahwa dia adalah seorang narapidana. Kami berkenalan melalui Facebook," ungkapnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Polda Sumsel Bongkar Jaringan BBM Oplosan di Muara Enim, Dua Pelaku Ditangkap
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang