Dipecat Karena Kasus Narkoba, Azwin Nekat Jadi Bandar

Dua tersangka pembawa narkoba saat ditangkap Polres OKU. (Dokumentasi Polres OKU)
Dua tersangka pembawa narkoba saat ditangkap Polres OKU. (Dokumentasi Polres OKU)

Anggota Satres Narkoba menggerebek sebuah kosan di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.


Dalam penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pria diduga bandar narkotika jenis sabu. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pecatan Polri.

Kedua tersangka adalah, Agung Adji Sumantri (26), warga Kp Baru Lorong Pengandonan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur dan Azwin Tri Ananda (28), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Ya, salah satu pelaku atas nama Azwin Tri Ananda merupakan mantan anggota Polres OKU yang di PTDH tahun 2021 terkait kasus narkoba,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Senin (10/6).

Kedua pelaku digerebek di TKP pada Senin (10/6), sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram dan 2 unit Hp.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.