Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan, kembali melaksanakan kegiatan pemberian vaksinasi Covid-19 Tahap kedua yang difasilitasi dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Jumat (9/7)
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Akuisisi PT SBS Disebut Tanpa Kajian, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta di Persidangan
Baca Juga
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang utama dibuka langsung oleh Ketua PN Palembang, Abdul Aziz dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Keluarga Besar PN Palembang terdiri dari Hakim, Panitera dan pegawai.
Sekretaris PN Palembang, Yetty Iriani Siregar mengatakan, vaksinasi tahap II di ikuti oleh seluruh keluarga besar PN Palembang, dengan harapan dapat memberikan kekebalan imunitas dan daya tahan terhadap virus COVID-19.
“Penyelengaraan vaksinasi tahap II ini, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang dan di ikuti oleh seluruh keluarga besar PN Palembang, terdiri dari Hakim, Panitera dan Pegawai yang bertujuan agar dapat memberikan kekebalan imunitas dan daya tahan," ujar Yetty.
Harapannya lanjut Yetty, dengan diadakannya vaksinasi tersebut, agar tdak ada warga PN Palembang yang terpapar Covid-19.
"Kita berharap dengan diadakannya vaksinasi tahap 2 ini, semoga tidak ada warga khususnya keluarga besar PN Palembang yang terpapar Covid-19. Namun, untuk saat ini dari vaksinasi tahap 1 dan 2 sekarang ini, kita belum menerima laporan kalau ada warga PN Palembang yang reaktif atau terpapar," tutupnya.
- Sempat Landai, Kasus DBD di Palembang Naik Lagi
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi