Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel mengatakan, dirinya tak panik dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan untuk KPU menunda tahapan pemilu.
- Yusril Optimis Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Sulit Dieksekusi
- Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu di PN Jakpus, KPU Diminta Tidak ‘Masuk Angin’
- Megawati Masih Mengalkulasi Calon Presiden 2024
Baca Juga
"Saya menyikapi hal itu saya anggap keputusan itu masih panjang untuk bisa dikatakan Pemilu itu akan ditunda," kata Ketua DPRD Sums Hj RA. Anita Noeringhati seusai Pengukuhan Forum Jurnalis Parlemen dan Diskusi Publik dengan tema"Perempuan dan Politik di Tahun 2024" dilaksanakan di Lantai 3 Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (4/3).
Menurut politisi Partai Golkar ini masih ada tahapan di pengadilan yang lebih tinggi.
"Itu kan pengadilan negeri, masih ada Pengadilan Tinggi, masih ada MA, dengan Kasasi, maupun PK (Peninjauan Kembali)," katanya.
Dan satu lagi, kata Anita, itu aturan undang-undangnya yang harus diubah kalau memang ada keputusan Pemilu.
Karena baik di Undang-undang Dasar, Undang-undang Pemilu bahwa masa jabatan kita itu lima tahun.
"Apabila nanti untuk itu ditunda, otomatis harus mengatur peraturan perundangan atau Perpu dong. Tidak bisa otomaticly itu menjadi dasar. Jadi saya menyikapinya inilah dinamika di dalam," katanya.
- Hasan Nasbi Mundur, Komunikasi Pemerintah Harus jadi Perhatian Serius
- HBA-Henny Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu Empat Lawang Terkait Dugaan Pelanggaran
- PPP Sumsel Incar Satu Fraksi di Pemilu Mendatang