PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Begini Kata Ketua DPRD Sumsel

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id).
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id).

Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel mengatakan, dirinya tak panik dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan untuk KPU menunda tahapan pemilu.


"Saya menyikapi hal itu saya anggap keputusan itu masih panjang untuk bisa dikatakan Pemilu itu akan ditunda," kata Ketua DPRD Sums Hj RA. Anita Noeringhati seusai Pengukuhan Forum Jurnalis Parlemen dan Diskusi Publik dengan tema"Perempuan dan Politik di Tahun 2024" dilaksanakan di Lantai 3 Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (4/3).

Menurut politisi Partai Golkar ini  masih ada tahapan di pengadilan yang lebih tinggi.

"Itu kan pengadilan negeri, masih ada Pengadilan Tinggi, masih ada MA, dengan Kasasi, maupun PK (Peninjauan Kembali)," katanya.

Dan satu lagi, kata Anita, itu aturan undang-undangnya yang harus diubah kalau memang ada keputusan Pemilu.

Karena baik di Undang-undang Dasar, Undang-undang Pemilu bahwa masa jabatan kita itu lima tahun.

"Apabila nanti untuk itu ditunda, otomatis harus mengatur peraturan perundangan atau Perpu dong. Tidak bisa otomaticly itu menjadi dasar. Jadi saya menyikapinya inilah dinamika di dalam," katanya.