Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diharapkan tidak “masuk angin” setelah diperintahkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta agar menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.
- Yusril Optimis Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Sulit Dieksekusi
- Megawati Masih Mengalkulasi Calon Presiden 2024
- Kata Sekjen PDIP, Megawati Tegas Tolak dan Lawan Penundaan Pemilu 2024!
Baca Juga
Atas dasar itu, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta KPU RI untuk memperkuat argumentasi hukum banding terhadap gugatan Partai Prima tersebut.
“Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin,” kata Taufik dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Taufik menilai, jika argumentasi dalam upaya banding yang diajukan oleh KPU lemah, maka putusan PN Jakpus bisa menjadi keputusan yang berbahaya karena Pemilu 2024 bisa ditunda.
“Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT (pengadilan tinggi) nya membenarkan putusan PN,” tandas legislator Nasdem itu.
Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan