PKS dengan PGN Tak Dapat Dilaksanakan, Pemkab Libatkan KPK

Peninjauan kembali akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terkait perjanjian kerjasama serah terima bantuan sektor pengembangan prasarana dan /atau sarana umum dalam rangka perkuatan jalan desa KP 19+500 di Desa Aur, Kecamatan Lubai dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).


Dikatakan Plt Asisten III dr Yan Riyadi, MARS saat memimpin rapat terkait, Kamis (1/10/2020), Pemkab Muara Enim akan melakukan advokasi lebih lanjut kepada Pihak PGN.

Menurutnya, Pemkab Muara Enim tidak bisa menandatangani perjanjian kerjasama dikarenakan ada poin - poin secara hukum tidak bisa dilaksanakan.

“Seperti, Pemkab Muara Enim tidak bisa membangun jalan di aset yang bukan milik Pemkab Muara Enim. Dan juga pemeliharaan aset jalan tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Muara Enim, terkecuali jalan tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Dirasa sulit meminta PGN untuk menyerahkan asetnya, apalagi PGN milik BUMN, dan baiknya ada semacam kesepakatan bersama antara Pemkab Muara Enim dan PGN melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena pada masalah ini masuk ranah KPK yang bisa memfasilitasi menyelesaikan permasalahan aset yang sifatnya untuk kepentingan orang banyak,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya, asal - pasal pada kesepakatan harus diamandemen dan dilakukan addendum. Maka itu, perlu dilakukan advokasi kepada Pihak PGN, bila diundang mereka untuk dibicarakan lagi.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Muara Enim Ilham Yaholi mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat dengan PGN untuk addendum Perjanjian Kerjasama (PKS).

Dikarenakan jalan yang akan dilakukan penguatan oleh Pemkab Muara Enim termasuk dalam proyek strategis kabupaten, maka harus ada hibah dari PGN karena jalan pintas ini bukan sifatnya sementara.

"Jalan panjang ini bukannya sifatnya sementara, nanti akan dilakukan peningkatan perluasan dan tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada naskah hibah dari PGN. Dan pekerjaan jalan tidak bisa dilakukan kalau tidak sesuai Dinas PU,"pungkasnya.[ida]