Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Stadion Segitiga Emas Kayuagung. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas para pedagang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan mengganggu keindahan kawasan yang menjadi ikon Kota Kayuagung tersebut.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI, Hilwen Hari Wijaya, keberadaan pedagang di kawasan tersebut melanggar Perda OKI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Keberadaan mereka telah melanggar Perda. Kami lihat kondisinya semakin hari semakin semrawut," ujar Hilwen, Kamis (23/1/2025).
Hilwen menjelaskan bahwa pedagang yang ingin berjualan di kawasan Taman Segitiga Emas wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten OKI sesuai dengan Pasal 34 D dan K. Ia juga menegaskan bahwa aturan ini telah berlaku sejak tahun 2010.
"Sebagai penegak Perda, kami akan menindaklanjuti dengan surat imbauan pertama hingga ketiga. Harapannya, setelah imbauan, para pedagang dapat membongkar sendiri lapaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Hilwen menyebutkan bahwa pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Setelahnya, lapak harus segera dibongkar.
"Pada hari biasa, kawasan ini akan kami bersihkan dari PKL. Taman Segitiga Emas adalah fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan," imbuhnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP OKI akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata untuk menentukan lokasi alternatif bagi para pedagang.
"Kami ingin memastikan setelah ditertibkan, pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman. Namun, area taman ini harus tetap berfungsi sebagai paru-paru kota dan telah ditetapkan sebagai jalur hijau dalam Perda," tambah Hilwen.
Hilwen juga menegaskan bahwa pelanggaran Perda dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta. Namun, ia berharap penegakan aturan ini bisa dilakukan secara persuasif.
"Kami ingin memberikan pendekatan persuasif karena mereka juga mencari nafkah. Solusinya, kami atur agar pedagang tetap bisa berjualan sambil menjaga keindahan dan kebersihan taman," tandasnya.
Sementara itu, Hoidir (48), salah satu pedagang makanan di kawasan Segitiga Emas, mengaku bahwa dirinya dan pedagang lainnya selalu menjaga kebersihan kawasan tersebut setelah berjualan.
"Kawasan Segitiga Emas ini potensial untuk berdagang makanan karena selalu ramai setiap hari. Kalau dipindahkan ke tempat baru, mungkin kami akan dikenakan biaya, dan itu menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil seperti saya," ungkap Hoidir.
- Ratusan WBP Lapas Kayuagung Siap Salurkan Hak Pilih di Pilkada
- Berlakukan Jam Malam, Dishub OKI Tertibkan Kendaraan Angkutan yang Melintas di Ruas Jalan Kota
- Angka Pernikahan di Kayuagung OKI Meningkat