Setelah beberapa kali diprotes aktivis lingkungan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam operasional PT Servo Lintas Raya di Kabupaten PALI.
- Pencemaran Lingkungan oleh PT Sriwijaya Tansri Energi: DPRD PALI Geram, Segera Panggil Perusahaan, Siap Cabut Izin Usaha
- Banjir di Jalan Servo Lintas Raya Milik Titan Grup Makin Parah, Ancaman Pencemaran Kian Meluas
- Akomodir Keluhan Warga, DPRD Lahat Desak Servo Lintas Raya Bangun Fly Over di Persimpangan Jalan Umum
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Agus melalui Kabid Gakkum Dinas LHP Sumsel, Yulkar Pramilus didampingi Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek saat menerima peserta aksi dari Mahasiswa Masyarakat PALI Peduli Lingkungan (MMPPL), Kamis (19/10).
Yulkar mengatakan, temuan dari MMPPL terkait kasus debu dan swabakar batubara di kawasan PT Servo Lintas Raya nantinya akan dilaporkan ke Pj Gubernur Sumsel.
"Biasanya pimpinan akan langsung merespon dengan memerintahkn kemi ke lapangan," kata Yulkar.
Dia mengatakan, kasus swabakar atau terbakar sendirinya batubara biasanya terjadi akibat adanya kesalahan tata kelola lingkungan. "Nah, ini nanti yang akan kita lihat di lapangan. Seperti apa manajemen pengelolaan stockpile serta aspek lingkungan yang sudah dipenuhinya. Apakah seluruhnya sudah memenuhi unsur atau belum," ucapnya.
Penelusuran di lapangan juga terkait debu batubara yang timbul dari aktivitas bongkar muat batubara di pelabuhan hingga jalan hauling. "Kalau memang ada pengelolaan yang salah tentu akan kita minta perusahaan segera menindaklanjutinya," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah massa aksi yang tergabung dalam MMPPL menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel. Mereka menuntut pemerintah provinsi Sumsel segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Servo Lintas Raya akibat dari debu dan asap swabakar yang timbul dari aktivitas mereka.
Ketua MMPPL, Afri mengatakan, dugaan terjadinya swabakar yang menimbulkan pencemaran baku mutu udara terjadi karena mismanajemen akibat banyaknya tumpukan batubara di stockpile yang terjadi di musim kemarau.
Debu Batubara yang dihasilkan dalam aktifitas hauling/pengangkutan di sepanjang jalan Servo Lintas Raya (110 KM) yang mencemari baku mutu udara, debu terbang sampai ke pemukiman penduduk dan mengganggu aktifitas karena tidak dilakukan penerpalan.
Debu batubara ini juga terjadi di stockpile KM 36, KM 37, dan KM 38 yang berdampak pada aktifitas masyarakat di Kecamatan Tanah Abang PALI dan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin - pada pelabuhan Servo - sama dengan kasus di PT. RMK Energy
"Pembangunan stockpile juga tanpa didukung oleh dokumen lingkungan atau amdal khususnya penambahan dan perluasan stockpile di KM 36, KM 37 dan KM 38," katanya.
Permasalahan lainnya, kata Afri, terdapat perlintasan (crossing) di KM 48 Jalan Servo, tepatnya di titik pertemuan jalan Tanah Abang-Sinar Dewa. Kemudian, Simpang Kampai Desa Benuang dan simpang empat Bumi Ayu-Suka Manis. Jalan milik negara ini disewakan oleh Servo Lintas Raya kepada customer yang tidak memberikan kontribusi pada Kabupaten PALI melalui mekanisme bagi hasil.
Jalan tambang (hauling) yang membelah Kabupaten PALI juga memberi dampak bagi masyarakat dari sisi ekonomi dan sosial. Pasokan sumber daya lain seperti sayur mayur dan aktifitas warga di kampung sekitar jalan servo terhambat karena memprioritaskan truk besar yang lewat secara beriringan.
"Sebab, ada lebih dari 2.000 truk melintas setiap harinya," ucapnya.
Kontribusi PT. Servo untuk masyarakat Pali juga dinilai sangat minim, tidak jelas dan transparan seperti misalnya program CSR, program pembangunan infrastruktur negara yang digunakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan, aspek kesehatan, pendidikan dan tenaga kerja lokal yang minim terserap.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk turun langsung dan atau membentuk tim untuk turun ke lokasi memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan, yang berimbas pada sosial ekonomi masyarakat Kabupaten PALI. "Kami juga minta pemerintah untuk tidak segan memberi sanksi pada perusahaan apabila terbukti melanggar lingkungan karena sudah mengeruk sumber daya tanpa memperhatikan dampaknya bagi masa depan masyarakat PALI," tandasnya.
- Sriwijaya Tansri Energi Dipanggil DPRD PALI Soal Keabsahan Izin dan Pencemaran Lingkungan, Firdaus Hasbullah: Harus Bertanggungjawab!
- Pencemaran Lingkungan oleh PT Sriwijaya Tansri Energi: DPRD PALI Geram, Segera Panggil Perusahaan, Siap Cabut Izin Usaha
- BPK Bongkar Kejanggalan Puluhan Izin Tambang, Banyak Tak Penuhi Syarat