Pimpinan Komisi III DPR: Keputusan Penundaan Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir/Net
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir/Net

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, terkejut. Pasalnya, PN Jakpus tak punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.


"Keputusan menunda pemilu, atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," tegas Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3).

Adies mengatakan, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.

"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu," imbuhnya.

Menurut Adies, hakim memang tidak bisa diintervensi dan memiliki hak untuk memutus suatu perkara. Namun, dalam kasus ini, seharusnya hakim cermat dalam memutuskan.

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," tutupnya. [R