Pilkada Serentak Tujuh Daerah di Sumsel Resmi Ditunda

Pemilihan kepala daerah serentak di 7 Kabupaten/Kota di Sumsel resmi ditunda akibat wabah virus corona (Covid-19).


Penundaan pilkada serentak berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi II DRP RI, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, membenarkan penundaan pilkada serentak 2020. Dia mengatakan dengan adanya keputusan bersama tersebut artinya secara resmi pilkada serentak ditunda. Dan KPU Sumsel menunggu Perpu terkait penundaan pilkada serentak 2020.

"Tetapi surat diatas sudah biso kito artikan bahwa pilkada serentak 2020 resmi ditunda," kata Kelly, Selasa (31/3/2020).

Kelly mengatakan, pilkada 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang dan nantinya tahapan akan dilanjutkan jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan.

Menurutnya ada tiga opsi hasil usulan KPU, yaitu opsi A pelaksanaan pemungutan suara dilaksana 9 Desember 2020, opsi B, digelar 17 Maret 2021, opsi C digelar 29 September 2021.

"Soal putusan hari H nanti akan diputuskan oleh KPU, Pemerintah dan DPR-RI," tukasnya.

Untuk diketahui, adapun daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak di Sumsel yaitu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara). Kemudian, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.