Petisi Minta Jokowi Batalkan IKN, Sudah Terkumpul 5.426 Tandatangan

Presiden RI Joko Widodo/net/rmolsumsel.id
Presiden RI Joko Widodo/net/rmolsumsel.id

Sebuah petisi dibuat puluhan tokoh nasional kepada Presiden Joko Widodo agar membatalkan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).


Petisi tersebut dibuat di change.org dengan judul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".

Hingga Sabtu sore (5/2), petisi yang dibuat oleh sekitar 45 tokoh nasional tersebut sudah ditandatangani oleh 5.426 orang dari target 7.500 orang.

Petisi ini tercatat diorganisir oleh CEO sekalgus Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Tak hanya itu, petisi ini ternyata diinisiasi oleh ke-45 tokoh nasional.

Beberapa nama inisiator yang sudah akarab dikenal publik di antaranya Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. Azyumadri Azra, Prof. Dr. Din Syamsuddin, Prof. Dr. Busyro Muqodas, Prof. Dr. Nurhayati Djamas, Prof. Dr. Daniel Mihammad Rasyied, Dr. Anwar Hafid, dan Faisal Basri.

Selain itu, ada nama Mayjen (Purn) Deddy Budiman, Muhammad Said Didu, Anthony Budiawan, Zaenal Arifin Hosein, dan sejumlah aktivis serta akademisi lainnya.

Adapun di isi petisi ini dinyatakan bahwa para inisiator mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN di Kaltim.

"Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat," tulis para inisiator di dalam petisi yang diakses Kantor Berita Politik RMOL Sabtu sore (5/2).

Menurut para inisiator, kondisi masyarakat saat ini masih dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah untuk memindahkan IKN ke Kaltim.

"Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN," imbuh inisiator di dalam petisi.

Di samping itu, di dalam petisi ini juga disinggung soal jumlah utang negara yang cukup besar. Di mana disebutkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah berada di atas 3 persen, sementara pendapatan negara turun.

Ditambah lagi dengan penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif, terutama mengenai dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.

Contoh lainnya dari rencana pembangunan yang tidak berlandaskan akademik, disebutkan para inisiator, adalah pemilihan lokasi pembangunan IKN yang berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara.

Sebab mereka mencatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.

"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara," ucap para inisiator.

Maka dari itu, para inisiator menegaskan bahwa proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.

"Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut," tandas mereka.