Petani Musi Rawas Jadi Perakit Senpira, Simpan di Kandang Kambing

Tersangka Zainal Arifin saat ditangkap Polsek Muara Lakitan beserta barang bukti Senpira dan peralatannya. (foto: istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka Zainal Arifin saat ditangkap Polsek Muara Lakitan beserta barang bukti Senpira dan peralatannya. (foto: istimewa/rmolsumsel.id)

Zainal Arifin, 42, petani di Kabupaten Musi Rawas  Sumatera Selatan (Sumsel) harus ditangkap dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api rakitan (senpira).


Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi mengatakan, penangkapan ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka Zainal Aripin di Dusun II, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

“Kami mendapatkan informasi kalau tersangka ini memiliki dan menyimpan senjata api rakitan di rumahnya,” katanya, Kamis (3/6).

Lalu, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati empat unit senpira laras panjang yang disimpan di kandang kambing, tak jauh dari rumah pelaku. Selain itu, tim juga menemukan peralatan lengkap dan bahan-bahan pembuatan senpi rakitan di rumah pelaku tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini mengakui telah merakit senpira sejak tahun 2020 di rumahnya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penyalahgunaan senpira. "Saat ini pelaku ditahan di Polsek Muara Lakitan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.