Zainal Arifin, 42, petani di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) harus ditangkap dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api rakitan (senpira).
- Manajemen Kinerja Baik, Personel hingga PHL Diganjar Penghargaan
- Terjadi Penyimpangan di OPD, Segera Lapor Lewat Aplikasi WBS
- Ribuan KPM di Empat Lawang Terima Bantuan Beras Cadangan Pemerintah
Baca Juga
Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi mengatakan, penangkapan ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka Zainal Aripin di Dusun II, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
“Kami mendapatkan informasi kalau tersangka ini memiliki dan menyimpan senjata api rakitan di rumahnya,” katanya, Kamis (3/6).
Lalu, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati empat unit senpira laras panjang yang disimpan di kandang kambing, tak jauh dari rumah pelaku. Selain itu, tim juga menemukan peralatan lengkap dan bahan-bahan pembuatan senpi rakitan di rumah pelaku tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini mengakui telah merakit senpira sejak tahun 2020 di rumahnya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penyalahgunaan senpira. "Saat ini pelaku ditahan di Polsek Muara Lakitan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
- DRPD Muara Enim Tekankan Pedagang di Pasar Inpres Untuk Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Mudik, Jadi Penyebab Warga Palembang Antusias Ikuti Vaksinasi Booster
- 5 Puskesmas di Lubuklinggau Disiagakan Selama Mudik Lebaran