Petani Bakal Terdampak Positif UU Cipta Kerja

Beragam sektor ekonomi di Tanah Air diyakini akan sangat terbantu dengan keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah dibahas untuk menjadi undang-undang.


Tak hanya soal investasi industri, RUU tersebut juga akan membawa dampak positif bagi petani.

Menurut Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, selama ini investasi sektor pertanian, khususnya di subsektor holtikultura kerap terhalang dengan regulasi yang tumpang tindih.

"Regulasi yang berlaku selama ini tidak ramah terhadap investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor hortikultura yang diatur dalam UU 13/2010 tentang Hortikultura," kata Felippa kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Felippa membeberkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Pasal 34 misalnya, mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri.

Pasal tersebut akan merevisi Pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri. Sementara itu, Pasal 100 RUU Ciptaker menyatakan, pemerintah mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura, sebagaimana juga didapati di sektor perkebunan dan pertanian secara umum.

Pasal tersebut akan merevisi Pasal 100 UU Hortikultira yang membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal maksimal 30 persen.

"Masuknya investasi dan sarana luar negeri ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi di sektor pertanian. Hal ini tentu mendukung visi Indonesia menjadi lumbung pangan dunia di 2045," urai Felippa.

Tak hanya membuka investasi, RUU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi berlapis menjadi satu perizinan usaha.

"Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia," tandasnya.[ida]