Petakan Lahan Gambut, Pemda di Sumsel Susun RPPEG

Lahan gambut di Kabupaten Ogan Ilir yang terbakar beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Lahan gambut di Kabupaten Ogan Ilir yang terbakar beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah daerah (Pemda) di Sumsel mulai melakukan penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG). Dokumen ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah dalam melakukan pelestarian ekosistem gambut di Sumsel.


Untuk Sumsel, wilayah gambut tersebar di 7 kabupaten. Yakni Ogan Komering Ilir dengan luasan 1.030.601 hektare atau sekitar 49,28 persen dari luasan gambut di Sumsel. Lalu, Banyuasin seluas 563.083 hektare atau sekitar 26,92 persen, Musi Banyuasin dengan luasan 358.938 hektare atau 17,16 persen.

Kemudian, Musi Rawas Utara seluas 57.515 hektare atau 2,75 persen, Muara Enim seluas 35,894 hektare atau 1,72 persen, Pali seluas 30.305 hektare atau 1,45 persen dan Musi Rawas seluas 15.104 hektare atau sekitar 0,72 persen.

“Totalnya di Sumsel mencapai 2.091.440 hektare,” kata Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Wilman saat dibincangi, Jumat (12/11).

Menurutnya, dokumen ini nantinya mencakup rencana kebijakan pemerintah terhadap perlakuan gambut di setiap daerah. Ia mengatakan, perlakuan wilayah gambut tergantung dari kategorinya. “Jadi ada yang masuk konservasi atau dilindungi dimana lahan gambut jenis ini tidak boleh sama sekali dikelola. Lalu ada juga yang bisa diberdayakan oleh masyarakat sekitar,” ungkapnya.

RPPEG juga akan didukung dengan peraturan daerah yang melindungi kawasan gambut sesuai dengan kategorinya. “Apabila nantinya ada yang masuk ke gambut lindung bisa ditindak secara hukum,” bebernya.

Salah satu daerah yang tengah melakukan penyusunan RPPEG adalah Kabupaten OKI. Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Hidayat, mengatakan RRPEG sangat penting bagi Kabupaten OKI.

“Dari situ pula Pemkab OKI bisa lebih memerhatikan sebaran ekosistem gambut alam pengambilan kebijakan,” katanya, saat lokakarya penyusunan RPPEG di Palembang, Kamis (11/11).

Hidayat mengatakan lahan gambut merupakan potensi sekaligus ancaman bagi karhutla di kabupaten itu. Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkab OKI menerapkan pendekatan 3R dalam pengelolaan ekosistem gambut, yakni rewetting (pembasahan), revegatation (penanaman) dan revitalitation livelihood (revitalisasi ekonomi). Penerapan konsep itu mengacu pada program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Namun demikian, dia menilai, masih perlu adanya dokumen rencana yang memuat potensi luas dan sebaran gambut di Sumsel. Oleh karena itu, dokumen RPPEG menjadi hal pokok.

Diketahui, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Dokumen RPPEG nantinya memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, serta komitmen perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan,” pungkasnya.