Perusahaan Tidak Penuhi Keselamatan Pekerja, Karyawan PT Gorbi Ngadu ke Disnakertrans Muratara

Mediasi antara Karyawan dan PT Gorbi di Disnakertrans Muratara/ist
Mediasi antara Karyawan dan PT Gorbi di Disnakertrans Muratara/ist

Puluhan karyawan dari PT Gorbi, perusahaan yang bergerak di bidang batu bara dan berlokasi di dua kecamatan yakni Rawas Ilir dan Nibung, Kabupaten Muratara, menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Muratara. 


Aksi protes dari karyawan PT Gorbi ini menyoroti pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja dalam lingkungan industri. Para karyawan melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kondisi keselamatan kerja yang dinilai belum memadai oleh perusahaan.

Menurut Abdul Asis, kuasa hukum para pekerja, sebelumnya mereka telah menyampaikan tuntutan kepada PT Gorbi untuk memperbaiki fasilitas keselamatan seperti septic tank dan sejumlah permasalahan lainnya. Namun, tuntutan mereka dianggap tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan, sehingga para karyawan akhirnya memutuskan untuk melakukan mogok kerja selama dua hari.

"Kita datang kesini untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang mana dipasilitasi oleh Disnaker," kata Abdul Asis, Senin (31/7).

Abdul Asis menyampaikan ada 15 poin tuntutan dari para pekerja, dan lima poin di antaranya harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. Beberapa tuntutan tersebut meliputi pemenuhan septic tank dalam waktu satu minggu, penerbitan slip gaji, penghentian pekerjaan bagi karyawan yang sudah berumur, serta memberikan tunjangan dan fasilitas bagi karyawan.

Namun, Manajer PT Gorbi, Luki Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi tuntutan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku. Terkait kelengkapan septic tank, Luki menjelaskan bahwa perusahaan sudah menyediakan fasilitas tersebut untuk para karyawan, dan akan segera melakukan perbaikan atau penggantian jika diperlukan.

"Kita akan penuhi sesuai dengan UU yang berlaku," ucapnya. 

Setelah melalui mediasi, Kepala Disnakertrans, Hasan Basri, melalui Kabid Hubungan Industri, Feri, mengumumkan bahwa segala masalah telah berhasil diselesaikan. Para pekerja telah kembali bekerja seperti biasa setelah kesepakatan bersama dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker. (art).