Perumda Pasar Palembang Ingin Bangun Petak Semipermanen di Eks Pasar Cinde

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal/rmolsumsel
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal/rmolsumsel

Desakan dari pedagang eks-Pasar Cinde yang sampai kini nasibnya terkatung-katung menunggu penyelesaian pembangunan pasar yang baru direspons kalangan anggota DPRD Sumsel dapil I kota Palembang. 


Saat melakukan reses ke kantor Perumda Pasar Palembang Jaya, Rabu (25/8) dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati. Turut hadir anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, Kartak Sas, Chairul S Matdiah, Prima Salam, Dedi Siprianto.

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan, untuk pedagang eks pasar Cinde  pihak mengusulkan sebuah wacana jika ada keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel misalnya kalau kasus Pasar Cinde tidak akan selesai dalam jangka waktu 10 tahun atau lima tahun depan maka pihaknya ada wacana untuk mensemipermanenkan los-los di eks Pasar Cinde tersebut.

Selain itu menurutnya dari hasil pertemuan dengan DPRD Sumsel tadi pihaknya mendapatkan sedikit bocoran jika saat ini kontrak pelaksana proyek pembangunan eks-Pasar Cinde oleh  PT Quantum telah dilepas dan mereka akan ada kontrak baru dan Gubernur Sumsel  sedangkan mengusahakan itu.

"Kami tunggu itu dan berharap bahwa Pasar Cinde ini dalam tiga tahun kedepan sudah selesai permasalahannya dan pedagang kami tidak lagi  terjkocar kacir  dan tidak lagi tidak nyaman berdagang disitu , kami menyampaikan kalau Pasar Cinde tidak ada kepastian kami minta izin kepada pak Wali untuk membuat petak semipermanen untuk sementara sehingga para pedagang dan pembeli agak nyaman walaupun tidak senyaman sebelumnya,” katanya.

Pihaknya minta melalui DPRD Sumsel tadi meminta dalam waktu dekat kajiannya dari Pemprov Sumsel apakah seandainya cepat selesai atau penyelesaian Pasar Cinde  lima tahun kedepan, kalau lima tahun kedepan baru selesai pihaknya mengambil inisiatip untuk memberikan  masukan dan izin ke Walikota Palembang untuk membuat petak semipermanen di eks Pasar Cinde untuk para pedagang.

"Untuk pengelola pedagang  Pasar Cinde oleh PD Pasar, untuk masalah pembangunan gedung dan yang dibongkar itu kewenangan provinsi," katanya.

Sedangkan anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah mengatakan,  solusi untuk menyelesaikan pembangunan di bekas Pasar Cinde oleh pihak Aldiron, pihaknya akan memberitahukan dahulu mengenai perjanjian pihak Aldiron dengan Pemprov Sumsel dan konsekuensinya.

"Jika mereka tidak mau menindaklanjuti MoU awal itu harus di putus, artinya harus diambil alih dan harus ditindaklanjuti kenapa  dia tidak mau menindaklanjuti itu ditanya dulu alasannya," katanya.

Menurutnya DPRD Sumsel dahulu sudah ada Pansus Pasar Cinde dipimpin Joncik Muhamamd dan kawan-kawan .

"Penelitian dari Pansus dalam rapat paripurna itu sudah diputuskan dan dalam perjalanan Pasar Cinde tidak dilaksanakan, nah itu harus ditinjau ulang, mengapa tidak ditindaklanjuti dan kita harus kaji dulu apa alasan  dan dewan mendorong Pemprov Sumsel untuk itu," katanya.