Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor pada kendaraan pribadi. Melalui Perpol No.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nomor kendaraan yang awalnya menggunakan dasar hitam akan diganti menjadi putih.
- Menaker Segera Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah Terkait Revisi Libur Nasional
- Tetap Patuhi Prokes, Ramadhan Tahun Ini Salat Tarawih Digelar Tanpa Pembatasan Jemaah
- Kebutuhan Oksigen di Sumsel Melonjak, Samator Produksi 50 Ton Perhari
Baca Juga
Dilansir dari akun resmi Polri @Divisihumaspolri, alasan perubahan warna pada pelat nomor adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Saat ini Indonesia tengah mengembangkan program tilang elektronik yang mana hal ini demi menjaga kedisiplinan dalam berkendara. Teknologi yang menggunakan kamera ini ternyata masih menemukan kendala, yakni kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat noor hitam dengan teks putih.
“Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I,” kata Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin.
Beliau juga mengatakan tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilnag elektronik.
Oleh sebab itu perubahan pelat nomor menjadi pelat berwarna dasar putih akan membuat kesalahan identifikasi kamera tidak lagi terjadi.
Keputusan ini pun sudah ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), tetapi belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Berikut 4 warna baru pada pelat
kendaraan yang bakal digunakan
Bersumber Perpol No.17 Tahun 2021 terdapat 4 warna pada pelat yang nantinya akan digunakan.
1. Putih
Pelat dengan dasar putih dan teks hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional
2. Kuning
Pelat dengan dasar kuning dan teks hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum
3. merah
Pelat dengan dasar merah dan teks hitam akan digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan
4. hijau
Pelat dengan dasar hijau dan teks hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga
- TNI dan Polri Bersinergi, Korem 044/Gapo Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel
- Polri Tangkap Hampir 500 Orang Tersangka TPPO Selama Sebulan Terakhir