Persoalan Tambang Emas Ilegal di Aceh Tak Cukup Dengan Penegakan Hukum

Tambang emas ilegal di Aceh. Foto: Junaidy Hanafiah/Mongabay
Tambang emas ilegal di Aceh. Foto: Junaidy Hanafiah/Mongabay

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan untuk mengatasi persoalan tambang emas ilegal di Aceh tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Namun, butuh kerjasama seluruh instansi terkait.


"Untuk melihat lebih jauh tentang penyebab aktivitas ilegal itu yang terus terjadi. Apakah karena sulitnya perizinan, ekonomi, atau permasalahan rakyat lainnya yang mendorong mereka memilih aktivitas melawan hukum," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022.

Winardy menjelaskan, permasalahan tambang ilegal sudah menjadi isu daerah yang harus segera diselesaikan. Mulai dari hulu hingga hilir. Polda Aceh, kata dia, sudah menginisiasi rapat lintas sektoral untuk mencari jalan terbaik. Supaya aktivitas tambang emas ilegal bisa diminimalisir.

"Karena jika tidak diatasi menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat," ujar dia.

Selama ini, kata Winardy, Polda Aceh tidak membiarkan aktivitas tambang ilegal terjadi. Banyak upaya sudah dilakukan. Menurit dia, persoalan utama tambang emas ilegal bukan pada penindakan hukum. Akan tetapi, ada permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan kehadiran instansi lintas sektoral.

"Untuk datanya akan saya beberkan di temu pers selanjutnya," kata Winardy.