Persoalan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu isu hangat yang paling disorot DPR RI. Sebab, JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun dinilai merugikan kalangan pekerja.
- BTN Gelar Akad Massal Kredit Rumah 100 Pekerja di Tangerang
- Keluarkan Permenaker 4/2022, Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT
- Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada wartawan seusai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
"Ya, ini tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan Maharani.
Untuk itu, Puan Maharani berharap, polemik JHT ini segera bisa diurai dan diselesaikan dengan cara musyawarah antara pemerintah dan kelompok kepentingan.
Menurut Politisi PDIP inii, jika musyawarah dilakukan, maka masalah JHT akan cepat terselesaikan.
"Jadi, kalau itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait, itu akan sangat-sangat lebih baik," pungkasnya.
Sejumlah elemen buruh seperti KSPI, ORI, KSPSI Andi Ghani, KPBI, dan federasi buruh lainnya mendesak Kemenaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2/2022 tentang pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Para elemen kelompok buruh itu kemudian meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah dari jabatannya.
"Tuntutan aksi pada hari ini hanya dua. Satu, cabut Permenaker 2/2022 tentang pencairan manfaat JHT. Dua, copot Menteri Tenaga Kerja (Menaker)," tegas Ketua KSPI Said Iqbal pada Rabu lalu (16/2).
- Pekerja Perbaikan Jembatan Tenggelam di Sungai Musi Palembang
- Ketua DPR Puan Maharani: "No Viral, No Justice"
- Kasus Pekerja Pabrik OKI Pulp and Papers Mills yang Tewas Ditutup, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana