PERSI: Seluruh Rumah Sakit Wajib Perketat PPI

Terkait wabah virus corona, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan seluruh rumah sakit tanpa terkecuali wajib memperketat program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang terintegrasi, terprogram, dan terpantau.


"Contohnya dengan membatasi transmisi organisme dari atau antar pasien melalui cuci tangan dan penggunaan sarung tangan, melakukan disinfeksi untuk mengontrol risiko penularan dari lingkungan, serta memastikan kebersihan lingkungan rumah sakit dan seluruh permukaan fasilitas rumah sakit," kata Kuntjoro dalam konferensi pers besama PT Unilever Indonesia di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dalam kesempatan ini, Unilever melalui brand Lifebuoy, secara simbolis menyerahkan dukungan berupa produk sabun cuci tangan ke 8 (delapan) Rumah Sakit rujukan yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk RSPI Sulianti Saroso.

"Diharapkan dukungan ini akan semakin menyokong kewaspadaan Rumah Sakit dalam melindungi masyarakat dan juga petugas kesehatan dari penyebaran virus COVID-19," kata Maulani Affandi selaku Head of Skin Cleansing and Baby PT Unilever Indonesia.

Menurut Kuntjoro, tidak hanya bertugas menangani potensi wabah virus COVID-19, namun seluruh rumah sakit rujukan juga diandalkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, misalnya tentang makna dan tata cara isolasi.

Dengan diserukannya pandemic COVID-19 oleh WHO, rumah sakit wajib melakukan proses penentuan atau seleksi pasien yang diprioritaskan untuk mendapat penanganan terlebih dahulu dengan benar, diharapkan membuat Tim Regu COVID-19, serta mengikuti standar-standar operasional terbaru dari Kementerian Kesehatan RI sesuai anjuran WHO.

"Hal-hal tersebut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan pada saat ini," katanya.

Mohammad Syahril Mansyur, Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso mengatakan sebanyak delapan kasus positif virus COVID-19 kini dirawat di RSPI Sulianti Saroso, dan berada dalam kondisi yang stabil.

"Setiap harinya kami menerima rujukan dari fasilitas layanan kesehatan untuk pengambilan spesimen pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi," kata Syahril.

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta, dan hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif, maka pasien akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Kemudian, sampel akan diambil setiap hari dan penderita akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.

Di sepanjang proses tersebut, pihaknya menekankan pada setiap personil untuk siap merespon kasus virus COVID-19, memahami cara mengidentifikasi kasus, dan menerapkan langkah PPI dengan benar untuk memastikan tidak ada penularan ke petugas kesehatan, antar pasien, dan orang lain di lingkungan Rmrumah sakit.[ida]