Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau mulai mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) menggunakan rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023 mendatang.
- Masuk PPKM Level 2, Ini Kata Dinkes Palembang
- Singapura Catat Kasus Lokal Pertama Cacar Monyet
- Tips & Trik Turunkan Berat Badan selama Puasa Ramadan
Baca Juga
Penerapan aplikasi RME itu merupakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi mengatakan, penerapan aplikasi RME itu diterapkan mulai dari tingkatan Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit dan Praktik Dokter Mandiri.
“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan data rekam medis serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi," jelas Erwin di acara sosialisasi aplikasi RME, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu Direktur PT Strategi Panther Solution, Juanto Budi Raharjo menerangkan, aplikasi Rekam Medis Elektronik sudah dipakai 200 klinik di seluruh Indonesia. Dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Pihaknya akan menggratiskan selama satu bulan untuk dapat mencoba aplikasi Rekam Medis Elektronik.
"Semoga aplikasi ini bermanfaat dan mempermudah pekerjaan para dokter di Kota Lubuklinggau," pungkasnya.
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya
- Curi Mobil di Bengkulu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Sembunyi di Lubuklinggau
- Warga Dusun Tebat Gunung Pagar Alam Hilang di Perkebunan Kopi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian