Perpres Nomor 98/2020 Terbit, Nasib Guru Honorer Tetap Tak Pasti

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) belum terealisasi sampai sekarang, karena belum ada turunannya ke Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya.


Akibatnya pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun ke tahun masih simpang siur dan belum menemui titik terang hingga sampai saat ini.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Forum Honorer K2 Palembang Tri Andriyansyah Putra, Selasa (6/10/2020).

Ia mengatakan, Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Penggajian P3K sampai sekarang ini belum ada tindak lanjutnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Palembang.

"Kalau memang akan terealisasi otomatis presiden akan mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan yang K2 menjadi PNS. Kami sangat bersyukur kalau memang itu terlaksana, selama ini hampir 2 tahun kami lama menunggu,” ungkapnya, Selasa (6/10).

P3K yang sudah mengikuti tes tahun lalu, sambung Andriyansyah, sampai sekarang belum ada kejelasan. Pasalnya, di Kota Palembang kekurangan tenaga pendidikan dan mependidikan yang PNS dari tahun ke tahun kian bertambah, disebabkan masa purna bakti (pensiun) dan mutasi karena adanya yang mengikuti suaminya bekerja di daerah lain, untuk menutupi kekurangan ini diberdayakanlah mereka (honor).

"Dengan terbitnya Perpres ini kami berharap, pemerintah segera merealisasikannya sehingga nasib kami menjadi jelas tidak menggantung dan kami juga meminta untuk segera direalisasikan," harapnya.

Sementara itu, salah satu guru honorer K2 di SD Negeri 226 Palembang Yulinar mengatakan, bersyukur kalau memang Perpres ini terlaksana. Dia sendiri sudah berjuang puluhan tahun mendidik anak bangsa sebagai generasi dikemudian hari.

Begitu banyak usaha pengorbanan waktu yang telah ia tempuh untuk dapat di angkat menjadi PNS, ia berharap tidak ada syarat yang memberatkan di dalam pengangkatan dari K2 jika terwujud.

“Kalu kami harus ikut tes seleksi kembali, sudah capek kami tes-tes dan tes lagi, toh pada akhirnya kami tetap tidak lulus, karena usia kami yang sudah tidak muda lagi dan sudah tak dapat mencerna soal-soal yang disajikan dalam tes tersebut,” keluh dia.

Ditambahkannya, ia bekerja menjadi guru honorer benar-benar bekerja tanpa pamrih, berapapun gaji yang ia terima masih setia mendidik anak bangsa. Karena situasi di sekolah tempat ia bekerja. Ia mencontohkan, guru yang mengajar saja satu orang guru memegang 2 rombongan belajar (Rombel) kelas 1 dan 2.

“Saya menjadi tenaga pendidik sudah 23 tahun cukup lama penantian sebuah pengakuan dari bangsa ini, sekali lagi semoga segera terealisasi, guru honorer k2 di angkat tanpa syarat/tes," tukasnya.[ida]