Seorang pria paruh baya yakni Riben (67), harus babak belur diamuk massa usai kepergok memperkosa anak di bawah umur berinisial HA (15) yang mengalami tuna rungu wicara.
- Ngeprank Akan Diatur dalam KUHP, Ancaman Hukumannya Sampai Rp10 Juta
- Tiga Kali Mangkir, Mantan Korsek Bawaslu Muratara Aceng Sudrajat Resmi Masuk DPO
- Tiga Terdakwa Penggelapan Investasi PT DHD Farm Divonis 3 Tahun Penjara
Baca Juga
Tak sekedar diamuk massa, pria yang keseharian sebagai pencari barang bekas atau pemulung ini harus meringkuk di sel tahanan setelah diserahkan warga ke Polrestabes Palembang, Selasa (17/12) sore.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS menceritakan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terjadi, Selasa (17/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Harryo menjelaskan, bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Gandus Palembang dengan alasan menanyakan barang bekas yang tidak digunakan lagi atau rongsokan.
"Dengan menggunakan kata isyarat, korban mengatakan tidak ada barang-barang bekas. Merasa ketakutan, korban langsung masuk ke rumah dan kamarnya," kata Harryo saat pers rilis, Rabu (18/12) sore.
Mendapati korban sedang sendirian di rumahnya, lantaran orangtua sedang pergi, kata Harryo, pelaku R ikut masuk ke rumah, lalu menyusul korban HA yang berada di dalam kamar.
"Setelah masuk, tersangka langsung mengunci pintu kamar dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Pelaku mengiming-imingkan uang sebesar Rp15 ribu kepada korban agar menuruti kemauannya," jelas dia.
"Akan tetapi, kembali korban mengeluarkan kata isyarat menolak ajakan dari pelaku. Dikarenakan korban tidak bisa berteriak, pelaku pun memaksa korban hingga terjadilah perbuatan tidak terpuji itu," imbuhnya.
Masih dikatakan Harryo, saat melancarkan aksi bejat itu, warga sekitar yang mengetahui ada orang asing masuk ke rumah korban langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati perbuatan tak senonoh pelaku R.
"Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, hasil visum et repertum dan memeriksa dua orang saksi yang mendobrak pintu kamar korban," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka Riben dikenakan Pasal 76 huruf D dan E, Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian