Ngeprank Akan Diatur dalam KUHP, Ancaman Hukumannya Sampai Rp10 Juta

Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net)

Pasal 335 dalam draf RUU KUHP yang baru akan mengatur mengenai hukuman bagi pembuat lelucon praktis atau yang dikenal dengan instilah prank. Tak main-main, ancaman maksimalnya adalah denda Rp10 juta. 


Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP tersebut, setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

Sementara, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Akan tetapi, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Saat ini prank mulai marak, apalagi bagi mereka yang ingin menaikkan rating di media sosial. Tidak hanya secara online seperti yang dilakukan oleh Youtuber maupun Influencer, jika aturan ini disahkan maka berhati-hatilah dalam membuat lelucon kepada temanmu.