Polisi telah menangkap seorang perawat berinisial EO yang menyuntik vaksin kosong kepada masyarakat di Pluit, Jakarta Utara.
- Menerawang Kasus Kakap yang Ditangani Kejati Sumsel: Benarkah Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan?
- Geledah Kantor Menteri Pertanian, KPK Sita Sejumlah Dokumen
- Korupsi Dana Desa Rp 350 juta, Pjs Kades di OKU Timur Jadi Tersangka
Baca Juga
Saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, EO mengaku lalai, karena pada hari itu dirinya telah menyuntik vaksin kepada 559 orang.EO pun meminta maaf dan mengakui perbuatannya tersebut murni atas kelalaiannya tanpa ada niat tertentu.
Selain itu EO juga berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang harus ia jalani.
"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun. Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya," kata EO di Polres Jakarta Utara, dikutip dari RMOLJakarta, Selasa (10/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan saat ini masih terus mendalami kasus penyuntikan vaksin kosong ini.
"Jadi kelalaiannya, memang menurut awal bahwa yang bersangkutan hari itu pada saat setelah itu sekitar 599. Dan dia merasa bahwa memang lalai dia, tidak memeriksa lagi. Karena mungkin sudah harusnya ketentuannya kan harus diperiksa dulu. Itu yang dia sampaikan, tapi kami masih terus dalami yang lain," beber Yusri.
Atas perbuatannya ini, EO telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4/84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
- Lama Ditinggal Istri, Pria di Muba Nekat Cabuli Nenek Berusia 67 Tahun
- [Laporan Khusus] Fakta Baru Kasus Pengoplosan Solar: Pali Lau Mandiri Ternyata Terdaftar Resmi di Ditjen Migas
- Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan, Polisi Tangkap Mantan Kades di Muba