Penyidik Kejati Periksa Sekretaris Umum KONI Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan/ist

Kasus dugaan korupsi KONI Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021, kembali bergulir. Kali ini penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel.


Kasi Penkum Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan SR diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, Jum'at (17/3). "Hari Jumat ini hanya satu saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yakni SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel," tegasnya.

Saksi tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Saksi diperiksa karena dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 ini telah naik tahap penyidikan," jelas Radyan.

Dugaan kasus korupsi tersebut naik tahap  penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya mengatakan, pada Kamis (16/3/2023) ada dua saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

"Adapun dua saksi yang diperiksa, yakni; saksi ID selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumsel dan saksi LCK," ujarnya.

Menurutnya, bahkan sebelumnya pada Rabu (15/3/2023) Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah memeriksa dua saksi.

"Dua saksi yang diperiksa pada Rabu (15/3/2023), yakni AA Bendahara Umum KONI Sumsel dan SK Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel," tandasnya.